Keberadaan
bahan atau alat yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, cenderung
mengganggu kerja, memerlukan tempat, dan cenderung berbahaya bagi kehidupan.
Dalam prinsip pengelolaan laboratorium, keamanan, keselamatan kerja dan
lingkungan sangat penting diperhatikan. Oleh karena itu pemusnahan alat/bahan laboratorium
yang rusak mesti direncanakan dan dilakukan dengan pasti dengan cara yang
tepat. Tugas pemusnahan alat dan bahan praktikum
menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola
laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah
tersebut. Keputusan dalam memusnahkan limbah laboratorium harus sejalan dengan
kerangka kerja lembaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kertiasa (2006) mengelompokkan
peralatan yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut:
1.
Alat-alat
optik, seperti mikroskop cahaya, mikroskop stereo, mikroskop elektron
2.
Alat-alat
dan wadah dari kaca (kaca objek, cover glass, cawan petri, gelas beker, pipet
tetes, tabung reaksi) dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah
terkorosi
3.
Alat-alat
bantu seperti penjepit, sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula,
sikat tabung reaksi dan sikat buret serta corong,
4.
Alat-alat
bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, pisau,
5.
Alat peraga
dan model seperti kerangka, torso, kotak genetika dan carta,
6.
Alat-alat
ukur seperti neraca, termometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer,
7.
Alat-alat
penopang/penumpu seperti statif dan alasnya, kaki tiga, kasa, rak tabung
reaksi,
8.
Alat
pemanas, seperti pembakar spiritus
9.
Alat-alat
untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, jala plankton
Peralatan laboratorium dapat
dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1.
Peralatan consumable adalah peralatan laboratorium
yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau dapat juga sekali pakai
pecah atau mudah pecah. Yang termasuk peralatan ini adalah alat gelas, pipa
gelas, pipa karet, kertas saring, kertas kromatografi, dll.
2.
Peralatan non-consumable adalah peralatan laboratorium
yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang termasuk
peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik, dll.
Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah.
Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi di data
kemudian dipisahkan alat gelas dan alat non gelas.
·
Alat non gelas di
dimusnahkan dengan cara dibakar.
·
Alat gelas dimusnahkan
dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah.
Secara umum
dalam pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan
limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat
metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembuangan langsung dari laboratorium.
Metoda
pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat
larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung
melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang
mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa
dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun
seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih
dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.
2. Dengan pembakaran terbuka.
Metoda
pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar
racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut
dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3. Pembakaran dalan insenerator.
Metoda
pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang
jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat
toksik.
4. Dikubur didalam tanah.
Dikubur
didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air.
Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Pada praktikum koagulasi darah
alat-alat praktikum yang digunakan dimusnahkan dengan cara:
·
Objek glass: Objek glass yang telah digunakan dalam
pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu tidak
di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi
jika objek glass yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu
gelas kimia yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan objek glass
lalu kita buang ditempat sampah yang berisi pecahan kaca.
·
Kapas & tissue : Kapas & tissue yang
telah digunakan dalam pratikum bisa langsung kita musnahkan dengan cara membakar
kapas dan tissue tersebut
·
Jarum Franke/lancets: peralatan laboratorium yang
digunakan sekali pakai dibuang dan dapat dimusnahkan dengan cara dibakar.
·
Tusuk gigi: langsung dibuang ketempat sampah.
Pertama, Pada artikel ini penulis membahas mengenai memisahkan alat &
bahan praktikum pada laboratotrium setelah digunakan untuk dimusnahkan. Setalah
kita melakukan kegiatan praktikum atau penelitian pada laboratorium kita wajib
membuang alat dan bahan yang telah kita gunakan. Alat & bahan yang tidak
bisa digunakan lagi atau sekali pakai selanjutnya kita buang untuk dimusnahkan.
Peralatan consumable adalah
peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau
dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Alat yang biasanya digunakan
sekali pakai yaitu: Masker, sarung tangan, jarum lancet.
1. Terlebih dahulu kita wajib
mengidentifikasi/ memisahkan bahan berbahaya dan barang tidak berbahaya
2. Identifikasi tipe limbah : Limbah
kimia, limbah hewan, pecahan gelas kimia, dan limbah lainnya seperti kertas.
3. Identifikasi jenis tempat sampah
limbah yang telah dipisahkan berdasarkan warna sesuai dengan kegunaannya. Jenis
sampah yang dibuang antara lain:
·
Plastik/tas
Hitam : Bungkusan Plastik, Suntik, Masker, Kardus
·
Plastik
Kuning : Sarung tangan, kapas, tissue
·
Plastik
merah : sampah botol plasik
·
Wadah benda
tajam : Gelas pecah, jarum, pisau bedah
Link video :
4 Pembuangan bahan kimia melalui
wastafel
-
Identifikasi
terlebih dahulu apakah bahan kimia yang akan dibuang merupakan bahan radioaktif
atau bukan.
-
Jika bahan
kimia bersifat radioaktif maka harus dimasukan kedalam tabung limbah bahan
kimia
-
Jika bahan
kimia tidak reaktif maka maka bisa dibuang pada saluran wastafel
5. Bersihkan wastafel dengan bersih.
PEMUSNAHAN ALAT LABORATORIUM BERBAHAN KACA
Kecelakaan kerja bisa terjadi pada suatu kegiatan penelitian atau praktikum
apabila praktikan melakukan penelitian/praktikum tidak mengikuti SOP yang ada. Kemungkinan
kecelakaan kerja bisa terjadi antara lain kebakaran, ketumpahan zat kimia
berbahaya, alat laboratorium mengalami kerusakan seperti pecah, retak atau
rusaknya gelas kimia, pipet tetes serta pecahnya botol kaca penyimpan zat
kimia.
Alat praktikum berbahan kaca yang
telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya,
oleh karena itu tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat
penyimpanannya. Jika alat yang digunakan
pecah, maka kita kumpulkan pecahan kaca lalu kita buang ditempat sampah yang
berisi pecahan kaca. Sebelum dimusnahkan alat tersebut terlebih dahulu didata
pada daftar administrasi alat untuk dimusnahkan.
Alat gelas dapat dimusnahkan dengan cara
ditimbun di dalam tanah atau dibuang pada tempat pengolahan limbah kaca. Pada artikel ini akan membahas
mengenai bagaimana memusnahkan alat-alat laboratorium berbahan kaca (gelas
erlenme, yer pipet tetes dan botol kaca penyimpan zat kimia) yang pecah & rusak.
1. Pastikan bahwa praktikan telah
mengunakan perlengkapan wajib praktikum antara lain jas laboratotium, sarung
tangan, masker dan sepatu.
2. Jika pipet tes tidak dapat
digunakan lagi atau mengalami kerusakan maka sebaiknya kita data pada daftar
administrasi kedalam alat yang akan dimusnahkan selanjutnya dibuang pada kotak “Broken Glass Disposal”
Jika alat kimia seperti gelas erlenmeyer dan botol kaca penyimpan zat
kimia pecah maka terelebih dahulu dibersihkan. Pecahan kaca dapat dibersihkan
dengan menggunakan penjepit khusus maupun menggunakan sapu/serokan kecil untuk
pecahan kaca yang halus.
Botol Kaca Penyimpan Zat Kimia : Pecahan kaca diambil menggunakan penjepit khusus
Gelas Erlemenyer : dibersihkan menggunakan serokan
3. Pecahan kaca tersebut dimasukan
kedalam kotak “Broken Glass Disposal”. Kotak
khusus ini sebagai tempat pembuangan sementara alat laboratorium yang rusak dan
pecah khusus alat laboratorium berbahan kaca sebelum dibuang ketempat
penampungan limbah kaca.
4. Setelah limbah kaca laboratorium banyak selanjutnya dibuang ketempat
penampung limbah kaca yang nantinya akan bercampur dengan limbah kaca lainnya
untuk didaur ulang.
Limbah kaca yang dibuang pada
penampungan limbah selanjutnya dapat dapat didaur ulang dengan menggunakan
berbagai jenis mesin pengolah limbah kaca. Nantinya limbah kaca alat
laboratorium akan dihancurkan oleh mesin tersebut menjadipartikel-partikel yang
lebih kecil yang selanjutnya dapat didaur ulang menjadi suatu produk.
link Video :
Format Berita Acara:
BERITA ACARA PEMUSNAHAN ALAT
NO
|
NAMA
BARANG
|
NO.INVENTARIS
|
JML
|
KETERANGAN
|
Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat rusak/cacat produksi dan tidak
memungkinkan untuk digunakan kembali.
Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Yang
melakukan pemusnahan:
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
(Tanda
Tangan)
Berdasarkan artikel
diatas ada beberapa pertanyaan yang ingin didiskusikan dengan para pembaca,
antara lain:
1.
Mengapa pentingnya alat laboratorium yang sudah rusak
dimusnahkan?
2.
Jika suatu alat misalnya objek glass mengalami
kerusakan sedikit pecah pada salah satu bagian sisi kaca tetapi masih bisa
digunakan, apakah harus dimusnahkan?
3.
Apa kegunaan berita acara pemusnahan alat? Apakah penting?